Nyontek” atau curang dalam ujian yang dilakukan oleh siswa siswi di sekolah/kuliahan merupakan suatu hal yang biasa dilihat sang Guru. Bagaimana hukumnya dalam Islam, simak fatwa ulama berikut:

Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???

Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.

Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.

(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)

Satu tanggapan »

  1. anang berkata:

    renungan luar biasa, makasih telah berbagi..

Tinggalkan komentar